counter

Kamis, 28 September 2017

Pajak Penghasilan ( pph)

Y* Pajak penghasilan ( pph )
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima / diperolehnya dalam suatu tahun pajak.
* Dasar hukum
Peraturan perundangan yang mengatur pajak penghasilan di Indonesia adalah UU no.36 tahun 2008 beserta peraturan pelaksanaanya yg meliputi peraturan pemerintah, keputusan presiden, keputusan mentri keuangan, keputusan direktur jendral pajak, surat edaran direktur jendral pajak.

*Subjek Pajak
Subjek pajak Pph adalah segala sesuatu yg mempunyai potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan pajak penghasilan.
UU pajak penghasilan di Indonesia mengatur pengenaan pajak penghasilan terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima/diperolehnya dalam tahun pajak.
Subjek pajak akan dikenakan pajak penghasilan apabila menerima / memperoleh penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.
Jika subjek pajak telah memenuhi kewajiban pajak secara subjektif maupun objektof maka bisa disebut wajib pajak.

Wajib Pajak :
Orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungutan pajak dan pemotongan pajak.

UU Perpajakan sekarang adalah UU 36 tahun 2008

Pengelompokkan subjek pajak
A. Subjek pajak orang pribadi :
Biasanya orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal / berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia
B. Subjek pajak warisan yang belum terbagi satu kesatuan menggantikan yang berhak :
Warisan yang belum terbagi sebagai kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris, penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak penggantu dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tsb tetap dapat kenakan.
C. Subjek pajak badan
Sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan suatu kesatuan ( ada akte pendirian) baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi PT,CV, Koperasi, Yayasan, BUMD, Lembaga, Persekutuan, Perkumpulan organisasi politik, Organisasi sosial politik, organisasi keagamaan dan badan lainnya termasuk reksa dana
D. Subjek pajak bentuk usaha tetap

Rabu, 27 September 2017

ORGANISASI KOPERASI

BAB 2

Organisasi Koperasi

Menurut ILO :
Suatu perkumpulan dari sejumlah orang yang bergabung secara sukarela, untuk mencapai suatu tujuan yang sama melalui pembentukan suatu organisasi yang diawasi secara demokratis melalui penyetoran suatu kontribusi yang sama untuk modal yang diperlukan dan pembagian resiko serta manfaat yang wajar dari usaha dan para anggota yang berperan secara aktif.

UU12 1967 pasal 3 :
koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atu badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi rakyat sebagai usaha bersama beerdasarkan atas azas kekeluargaan.

Ciri-ciri :
1. Adanya individu yang be dalam jkelompok yang memiliki tujuan yang sama.
2. bertekad mewujudkan tujuannya untuk memperbaiki ekonomi melalui usaha bersama dan saling membantu
3. sebagai instrumen untuk mencapai tujuan melalui pembentukan suatu perusahaan.
4. Adanya sasaran utama yaitu memperbaiki ekonomi para anggota.

Pasal 4 Fungsi koperasi :
1. alat perjuangan ekonomi untuk kesejateraan rakyat.
2. Sebagai alat pendemokrasian ekonomi sosial
3. sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa
4. sebagai alat pembina insan msayarakat untuk memperkokoh kedudukan perekonomin bangsa serta berstu untuk mengatur tata laksana perekonomian rakyat.

Landasan koperasi
1. Landasan idiil : Pancasila
2. Landasan struktural : manajemen yang terdiri dari fungsi dan tugas ( jobs description), seksi-seksi yang ditentukan batas pertanggung jawaban masing-masing.

Prinsip Identitas Koperasi :
1. Koperasi bertujuan menunjang kebutuhan ekonomi para anggotanya, masyarakat umun, bangsa, kaum buruh
Dan golongan ekonomi lemah
2. Koperasi dianggap alat pemerintah sebagai organisasi swasta, sehingga memperoleh bantuan dari pemerintah.

Perbedaan Koperasi dengn Perusahaan Konvesional :
1. Koperasi
- keanggotaan terbuka untuk semua pemakai
- modal kecil, tidak sebanding dengan pemanfaatan atas pelayanan koperasi
- pemilik adalah pemilik
- manfaat sebanding dengan jasa yg diberikan pada koperasi

2. Perusahaan
- keanggotaan terbuka untuk penanam saham tertentu
-pembelian saham tambahan anggota ditentukan dengan tambahan modal yg dibutuhkan
-Penanam modal adalah pemilik
-Penanam modal memperoleh laba sebanding dengan modal yg ditanam.