counter

Rabu, 27 September 2017

ORGANISASI KOPERASI

BAB 2

Organisasi Koperasi

Menurut ILO :
Suatu perkumpulan dari sejumlah orang yang bergabung secara sukarela, untuk mencapai suatu tujuan yang sama melalui pembentukan suatu organisasi yang diawasi secara demokratis melalui penyetoran suatu kontribusi yang sama untuk modal yang diperlukan dan pembagian resiko serta manfaat yang wajar dari usaha dan para anggota yang berperan secara aktif.

UU12 1967 pasal 3 :
koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atu badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi rakyat sebagai usaha bersama beerdasarkan atas azas kekeluargaan.

Ciri-ciri :
1. Adanya individu yang be dalam jkelompok yang memiliki tujuan yang sama.
2. bertekad mewujudkan tujuannya untuk memperbaiki ekonomi melalui usaha bersama dan saling membantu
3. sebagai instrumen untuk mencapai tujuan melalui pembentukan suatu perusahaan.
4. Adanya sasaran utama yaitu memperbaiki ekonomi para anggota.

Pasal 4 Fungsi koperasi :
1. alat perjuangan ekonomi untuk kesejateraan rakyat.
2. Sebagai alat pendemokrasian ekonomi sosial
3. sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa
4. sebagai alat pembina insan msayarakat untuk memperkokoh kedudukan perekonomin bangsa serta berstu untuk mengatur tata laksana perekonomian rakyat.

Landasan koperasi
1. Landasan idiil : Pancasila
2. Landasan struktural : manajemen yang terdiri dari fungsi dan tugas ( jobs description), seksi-seksi yang ditentukan batas pertanggung jawaban masing-masing.

Prinsip Identitas Koperasi :
1. Koperasi bertujuan menunjang kebutuhan ekonomi para anggotanya, masyarakat umun, bangsa, kaum buruh
Dan golongan ekonomi lemah
2. Koperasi dianggap alat pemerintah sebagai organisasi swasta, sehingga memperoleh bantuan dari pemerintah.

Perbedaan Koperasi dengn Perusahaan Konvesional :
1. Koperasi
- keanggotaan terbuka untuk semua pemakai
- modal kecil, tidak sebanding dengan pemanfaatan atas pelayanan koperasi
- pemilik adalah pemilik
- manfaat sebanding dengan jasa yg diberikan pada koperasi

2. Perusahaan
- keanggotaan terbuka untuk penanam saham tertentu
-pembelian saham tambahan anggota ditentukan dengan tambahan modal yg dibutuhkan
-Penanam modal adalah pemilik
-Penanam modal memperoleh laba sebanding dengan modal yg ditanam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar