counter

Kamis, 28 September 2017

Pajak Penghasilan ( pph)

Y* Pajak penghasilan ( pph )
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima / diperolehnya dalam suatu tahun pajak.
* Dasar hukum
Peraturan perundangan yang mengatur pajak penghasilan di Indonesia adalah UU no.36 tahun 2008 beserta peraturan pelaksanaanya yg meliputi peraturan pemerintah, keputusan presiden, keputusan mentri keuangan, keputusan direktur jendral pajak, surat edaran direktur jendral pajak.

*Subjek Pajak
Subjek pajak Pph adalah segala sesuatu yg mempunyai potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan pajak penghasilan.
UU pajak penghasilan di Indonesia mengatur pengenaan pajak penghasilan terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima/diperolehnya dalam tahun pajak.
Subjek pajak akan dikenakan pajak penghasilan apabila menerima / memperoleh penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.
Jika subjek pajak telah memenuhi kewajiban pajak secara subjektif maupun objektof maka bisa disebut wajib pajak.

Wajib Pajak :
Orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungutan pajak dan pemotongan pajak.

UU Perpajakan sekarang adalah UU 36 tahun 2008

Pengelompokkan subjek pajak
A. Subjek pajak orang pribadi :
Biasanya orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal / berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia
B. Subjek pajak warisan yang belum terbagi satu kesatuan menggantikan yang berhak :
Warisan yang belum terbagi sebagai kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris, penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak penggantu dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tsb tetap dapat kenakan.
C. Subjek pajak badan
Sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan suatu kesatuan ( ada akte pendirian) baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi PT,CV, Koperasi, Yayasan, BUMD, Lembaga, Persekutuan, Perkumpulan organisasi politik, Organisasi sosial politik, organisasi keagamaan dan badan lainnya termasuk reksa dana
D. Subjek pajak bentuk usaha tetap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar