Penggolongan Jenis Pajak
A. Menurut sifatnya
1. Pajak langsung
Pajak yang bebannya harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak boleh dilimpahkan kepada orang lain serta dikenakan secara berulang-ulang pada waktu tertentu, misal pajak penghasilan. 2. Pajak tidak langsung
Pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada orang lain dan hanya dikenakan pada hal-hal tertentu atau peristiwa-peristiwa tertentu saja, Misal pajak pertambahan nilai.
B.Menurut sasaran objeknya
1. Pajak subjektif
Pajak yang dikenakan dengan pertama-tama memperhatikan keadaan wajib pribadi (subjeknya).
Setelah diketahui keadaan subjeknya barulah diperhatikan keadaan objektifnya sesuai gaya pikul apakah dapat dikenakan pajak atau tidak.
Misal pajak penghasilan
2. Pajak objektif
Pajak yang pertama-tama memperhatikan/melihat objeknya baik berupa keadaan perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak. Setelah diketahui objeknya barulah dicari subjeknya yang mempynyai hubungan hukum dengan objek yang telah diketahui misalnya pajak pertambahan nilai.
C.menurut lembaga pemungutnya
1. Pajak pusat jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh departement keuangan cq. Direktorat jendral pajak.
Hasil pemungutan pajak pusat dikumpulkan dan dimasukkan sebagai bagian dari penerimaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Jenis pajaknya
- pajak penghasilan
- pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah
- pajak bumi dan bangunan
- pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
- bea materai
2. Pajak daerah
Jenis pajak yang yang dipungut oleh pemerintah daerah yamg dalam sehari-haru dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda).
Hasil pemungutan ini dikumpulkan dan dimasukkan sebagai bagian dari penerimaan anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD)
Jenis pajaknya
- Pajak daerah Tk I :
a. Pajak kendaraan bermotor
b. Bea balik nama kendaraan bermotor
c. Pajak bahan vakar kendaraan bermotor
- Pajak daerah Tk II
a. Pajak hotel dan restoran
b. Pajak hiburan
c. Pajak reklame
d. Pajak penerangan jalan
e. Pajak pengambilan dab pengolahan bahan galian golongan C
f. Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
Selain memungut pajak, pemerintah daerah juga melakukan pemungutan dengan nama retribusi yaitu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan, yang terdiri atas tiga jenis retribusi:
1. Retribusi jasa umum
2. Retribusi jasa usaha
3. Retrubusi perizinan tertentu
Sumber : Hukum pajak, Wirawan B. Ilyas, Richard Burton