counter

Minggu, 15 Oktober 2017

Penggolongan Jenis Pajak

Penggolongan Jenis Pajak

A. Menurut sifatnya
1. Pajak langsung
Pajak yang bebannya harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak boleh dilimpahkan kepada orang lain serta dikenakan secara berulang-ulang pada waktu tertentu, misal pajak penghasilan. 2. Pajak tidak langsung
Pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada orang lain dan hanya dikenakan pada hal-hal tertentu atau peristiwa-peristiwa tertentu saja, Misal pajak pertambahan nilai.

B.Menurut sasaran objeknya
1. Pajak subjektif
Pajak yang dikenakan dengan pertama-tama memperhatikan keadaan wajib pribadi (subjeknya).
Setelah diketahui keadaan subjeknya barulah diperhatikan keadaan objektifnya sesuai gaya pikul apakah dapat dikenakan pajak atau tidak.
Misal pajak penghasilan
2. Pajak objektif
Pajak yang pertama-tama memperhatikan/melihat objeknya baik berupa keadaan perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak. Setelah diketahui objeknya barulah dicari subjeknya yang mempynyai hubungan hukum dengan objek yang telah diketahui misalnya pajak pertambahan nilai.

C.menurut lembaga pemungutnya
1. Pajak pusat jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh departement keuangan cq. Direktorat jendral pajak.
Hasil pemungutan pajak pusat dikumpulkan dan dimasukkan sebagai bagian dari penerimaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Jenis pajaknya
- pajak penghasilan
- pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah
- pajak bumi dan bangunan
- pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
- bea materai

2. Pajak daerah
Jenis pajak yang yang dipungut oleh pemerintah daerah yamg dalam sehari-haru dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda).
Hasil pemungutan ini dikumpulkan dan dimasukkan sebagai bagian dari penerimaan anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD)
Jenis pajaknya
- Pajak daerah Tk I  :
   a. Pajak kendaraan bermotor
   b. Bea balik nama kendaraan bermotor
   c. Pajak bahan vakar kendaraan bermotor
- Pajak daerah Tk II
   a. Pajak hotel dan restoran
   b. Pajak hiburan
   c. Pajak reklame
   d. Pajak penerangan jalan
   e. Pajak pengambilan dab pengolahan bahan galian golongan C
   f. Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.

Selain memungut pajak, pemerintah daerah juga melakukan pemungutan dengan nama retribusi yaitu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan, yang terdiri atas tiga jenis retribusi:
1. Retribusi jasa umum
2. Retribusi jasa usaha
3. Retrubusi perizinan tertentu

Sumber : Hukum pajak, Wirawan B. Ilyas, Richard Burton

Kamis, 05 Oktober 2017

Fungsi Pajak

Fungsi Pajak

Dalam literatur pajak sering disebutkan bahwa fungsi pajak ada dua yaitu fungsi budgeter dan fungsi regulerend. Namun dalam perkembangannya ditambah 2 fungsi lagi yaitu fungsi demokrasi dan fungsi redistribusi.
- Fungsi budgeter adalah
fungsi yang letaknya di sektor publik, yaitu untuk mengumpulkan uang pajak sebanyak-banyaknya sesuai dgn UU yang berlakuyang pada waktunya akan digunakan untuk pengeluaran-pengeluaran negara, yaitu pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan dan bila ada sisa ( surplus ) akan digunakan sebagai gabungan pemerintah untuk investasi pemerintah.
- Fungsi Regulerend adalah
Suatu fungsi bahwa pajak-pajak tersebut akan digunakan sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yg letaknya diluar bidang keuangan.
-Fungsi demokrasi
Fungsi yang merupakan salah satu penjelmaan atau wujud sistem gotong royong, termasuk kegiatan pemerintahan dan pembangunan demi kemaslahatan manusia.
- Fungsi Redistribusi
Menekankan pada unsur pemerataan dan keadilan dalam masyarakat

Sumber : hukum pajak, Wirawan B. Ilyas, Richard Burton

Senin, 02 Oktober 2017

Pengertian Pajak, Retribusi, dan Sumbangan

Pajak
Pegertian pajak dapat disimpulkan bahwa ada 5 unsur yang melekat dalam pengertian pajak :
1. Pembayaran pajak harus berdasarkan undang-undang
2. Sifatnya dapat dipaksakan
3. Tidak ada kontra-prestasi ( imbalan )  yang langsung dapat dirasakan oleh pembayar pajak
4. Pemungutan pajak dilakukan oleh negara baik oleh pemerintah pusat Maupun daerah ( tidak boleh di pungut oleh swasta)
5. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah, ( rutin dan pembangunan) bagi kepentingan masyarakat umum.

Retribusi

Unsur yang melekat pada retribusi
1. Pungutan retribusi harus berdasarkan Undang Undang
2. Sifat pungutannya dapat dipaksakan
3. Digunakan untuk pengeluaran dalam masyarakat umum
4. Pemungutannya dilakukan oleh negara
5. Kontra-prestasi ( imbalan ) langsung dapat dirasakan oleh pembayar retribusi.

Umunya pungutan atas retribusi diberikan atas pembayaran berupa jasa, atau pemberian izin tertentu yang disediakan atau di berikan oleh pemerintah kepada setiap orang atau badan.
Misal pembayaran aliran listrik dll.
Karna kontra-prestasinya dapat langsung dirasakan, maka dari sudut sifat paksaannya lebih mengarah pada hal yang bersifat ekonomis. Artinya bila seseorang atau badan tidak mau membayar retribusi maka manfaat ekonominya langsung bisa dapat dirasakan, namun apabila manfaat ekonomisnya sudah dirasakan tapi  retribusinya tidak dibayar, maka secara yudiris pelunasannya dapat dipaksakan, seperti halnya pajak.

Sumbangan
Sumbangan biasanya tidak diartikan untuk kepentingan pengeluaran-pengeluaran yang dikelola pemerintah,  tetapi dilakukan oleh dan untuk kepentingan sekelompok masyarakat tertentu dan tidak memerlukan dasar hukum pungutannya berdasarkan undang-undang serta unsur paksanya pun tidak ada. Misal sumbangan pembagunan tempat ibadah dll.

Sumber : Hukum Pajak, Wirawan B. Ilyas & Richard Burton