FOB Destination Point, proses jual beli akan berakhir ketika barang sudah sampai di tangan pembeli, jadi selama proses pengiriman (perjalan) barang ini masih menjadi tanggung jawab penjual.
Tempat berbagi segalanya
Selasa, 19 Februari 2019
FOB SHIPPING POINT DAN FOB DESTINATION PONIT
FOB Destination Point, proses jual beli akan berakhir ketika barang sudah sampai di tangan pembeli, jadi selama proses pengiriman (perjalan) barang ini masih menjadi tanggung jawab penjual.
Senin, 18 Februari 2019
WESEL
- bagi pihak yang menerima pembayaran wesel ini, maka bisa disebut sebagai piutang wesel atau wesel tagih
- bagi pihak yang melakukan pembayaran wesel, maka bisa disebut utang wesel atau wesel bayar
- Wesel Tidak Berbunga : wesel yang tidak secara ekslisit menyebutkan tingkat bunga tertentu dalam surat wesel yang bersangkutan. jadi sebenarnya wesel ini memiliki bunga karna peminjam wajib membayar lebih besar dari yang telah dipinjam. dengan kata lain peminjam menerima kas sebesar nilai tunai atau wesel saat ini. nilai tunai adalah nominal wesel dikurangi bunga/diskonto yang telah dibebankan
- Wesel Berbunga : wesel yang pada saat jatuh tempo pembayarannya dibayar pokok utang dan juga membayar bunga yang telah disepakati
PT. Makmur menandatangani wesel dengan nominal 10.500.000 dengan jangka waktu 5 bulan. nilai tunainya adalah 10.000.000, maka jurnalnya adalah
kas 10.000.000
diskonto 500.000
utang wesel 10.500.000
* rekening diskonto utang wesel adlaaha lawan dari rekening utang wesel, dalam neraca rekening imi akan dikurangkan dengan utang wese, diskonto akan diamortisasikan selama jangka waktu utang wesel
Contoh wesel berbunga
Utang usaha 24.000.000
utang wesel 24.000.000
31/12
Beban bunga 720.000
utang bunga 720.000
( 12% X 24.000.000 X 3/12)
1/4
Utang wesel 24.000.000
Beban bunga 720.000
utang bunga 720.000
kas 25.440.000
Bagaimana jika pada saat jatuh tempo wesel perusahaan masih belum bisa membayarnya karna belum tersedianya kas ?
Contoh Wesel Tidak Berbunga
PT. Makmur menandatangani wesel dengan nominal 10.500.000 dengan jangka waktu 5 bulan. nilai tunainya adalah 10.000.000, maka jurnalnya adalah
Pada saat menerima
kas 10.000.000
diskonto 500.000
utang wesel 10.500.000
Pada saat jatuh tempo
utang wesel 10.500.000
utang wesel yang menunggak 10.500.000
Contoh Wesel Berbunga
1/10
Utang usaha 24.000.000
utang wesel 24.000.000
31/12
Beban bunga 720.000
utang bunga 720.000
( 12% X 24.000.000 X 3/12)
pada saat jatuh tempo
1/4
Utang wesel 24.000.000
Beban bunga 720.000
utang bunga 720.000
Utang wesel yang menunggak 25.440.000
DISKONTO WESEL
mendiskontokan wese adalah meminjam uang ke bank dengan wesel sebagai jaminannya. besarnya pinjaman yang akan diberikan adalah dengan cara mengurangkan nilai nominal wesel dengan bunga yang diperhitungkan selama jangka waktu diskonto, bunga tersebut bisa juga disebut dengan bunga diskonto.
syaratnya pendiskontoan wesel adalah jika sampai pada jatuh tempo si pembuat wesel tidak melunasinya maka yang akan bertanggung jawab melunasinya adalah yg pihak yang mendiskontokan wesel tersebut.
(misalkan PT.sejahtera membuat wesel untuk diserahkan kepada PT.maju jaya, di kemudian hari PT. maju jaya mendiskontokan wesel tersebut pada bank, maka jika sampai tanggal jatuh tempo PT. sejahtera belum bisa melunasi wesel tersebut, sudah menjadi tanggung jawab PT.maju jaya untuk melunasi wesel tersebut pada bank)
Bunga diskonto = nominal weel X tarif diskonto X periode diskonto
Contoh Diskonto Wesel Tidak Berbunga
Pada tanggal 1 Maret 2018 PT. Sejahtera mendiskontokan wesel pada bank BRI dengan diskonto 12%
nominal wesel 20.000.000
tanggal wesel 1 Febuari 2018
tanggal jatuh tempo 31 Mei 2018
bagaimana kah jurnalnya (PT. Sejahtera)
Jumlah uang yang akan diterima PT. Sejahtera adalah
20.000.000 x 12% x 91/360 = 600.000
Minggu, 02 Desember 2018
AUDIT KECURANGAN
1.kecurangan dalam laporan keuangan
2.penyalahgunaan aset
1. Skeptisme profesional
PSA 04 ( SA 230) dalam melaksanankan skeptisne profesional seorang auditor "tidak menganggap bahwa manajemen tidak jujur mapun menganggap kejujuran manajemen dipertanyakan"
d. prosedur analistis
seorang auditor harus melaksanaka prosedur analistis disepanjang fase perencanaan dan juga penyelesaian audit guna membantu mengidentifikasi transaksi atau kejadian yang tidak biasa yang dapat mengidentifikasikan adanya suatu salah saji yang cukup material dalam laporan keuangan.
e. informasi lainnya
auditor harus mempertimbangkan semua informasi yang sudah diperoleh dalam setiap tahap atau bagian audit ketika menilai resiko kecurangan. kebanyakan prosedur penilaian resiko yang dilakukan auditor untuk menilai resiko salah saji material delama tahap perencanaan dapat mengidentifikasikan resiko kecurangan yang lebih tinggi.
PENGAWASAN TATA KELOLA PERUSAHAAN UNTUK MENGURANGI RESIKO KECURANGAN
3 unsur untuk mencegah, menghalangi,dan mendeteksi kecurangan
1. budaya jujur dan etika yang tinggi
sebagian besar perusahaan mengharuskan para pegawai untuk secara periodik menginformasikan tanggung jawab mereka untuk mematuhi kode etik
e. Disiplin
para pegawai harus mengetahui bahwa mereka harus bertanggung jawab jika tidak mematuhi kode etik perusahaan.
manajemen bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan mengukur resiko kecurangan , menjalankan langkah-langkah untuk menangani resiko-resiko yang teridentifikasi, dan mengawasi pengendalian internal yang dapat mecegah dan mendeteksi kecurangan.
3. pengawasan oleh komite audit
tanggung jawab utama komite audit adalah, untuk mengawasi proses penyusunan laporan keuangan dan pengendalian internal organisasi.
MENGHADAPI RESIKO KECURANGAN
ketika resiko salah saji material yang disebabkan oleh kecurangan teridentifikasi , auditor pertama kali harus membahasnya dengan manajemen. manajemen mungkin memiliki program program yang dirancang untuk mencegah , mengantisipasi dan mendeteksi kecurangan, demikin pula dengan pengendalian-pengedalian untuk mengatasi risiko kecurangan yang spesifik. kemudian auditor harus mempertimbangkannya, apakah kelemahan dalam pengendalian tersebut telah meningkatkan resiko kecuranagan ? respon auditor terhadap risiko kecurangan sebagai berikut.
1. mengubah keseluruhan pelaksanaan audit
pelaku kucurangan seringkali memiliki pengetahuan yang baik dalam prosedur audit. untuk alasan itu PSA 70 mengharuskan auditor untuk melakukan rencana audit yang tidak dapat di prediksi.
( misalkan mengunjungi lokasi tempat persediaan)
2. merancang dan melaksanakan prosedur audit untu menghadapi risiko kecurangan
resiko dominasi manajemen terhadap pengendalian muncul pada hampir semua pengauditan. karena manjemen merupakan suatu posisi yang unik untuk melakukan kecurangan dengan mengabaikan pengendalian yang seharusnya berjalan efektif.
untuk mengatasinya auditor harus menjalankan 3 prosedur ini
a memeriksa ayat-ayat jurnal dan penyesuaian-penyesuain lainnya sebagai bukti adanya kemungkinan terjadinya salah saji yang disebabkan oleh kecurangan
b. menelaah estimasi akuntansi untuk setiap hal yang tidak wajar
c. mengevaluasi rasionalitas bisnis untuk transaksi-transaksi yang tidak biasa
BAGIAN-BAGIAN RISIKO KECURANGAN SPESIFIK
1. risiko kecurangan pendapatan dan piutang usaha
2. risiko kecurangan persediaan
pendapatan hampir selalu merupakan akun terbesar dalam akun laba rugi, sehingga suatu salah saji yang presentasinya kecil dalam penjualan tetap akan dapat berpengaruh besar terhadap laba.
suatu lebih saji pendapatan sering menaikkan laba bersih dengan jumlah yang sama, karena biaya-biaya yang terkait dengan penjualan tidak diakui dalam pendapatan fiktif maupun pendapatan prematur.
berikut 3 jenis manipulasi pendapatan yang penting
a. pendapatan fiktif
b. pendapatan prematur
perusahaan seringkali mempercepat waktu pengakuan pendapatan untuk memenuhi proyeksi laba atau penjualan.
c. manipulasi penyesuaian - penyesuaian pendapat.
penyesuaian dalam penjualan yang paling umum melibatkan retur penjualan dan penguran harga. sebuah perusahaan dapat menyembunyikan retur penjualan dari auditornya untuk melebihsajikan penjulan bersih dan laba.jika barang yang dikembalikan dihitung sebagai bagian dari persediaan fisik maka retur barang tersebut dapat meningkatkan laba yang dilaporkan, dalam kasus ini peningkatan dalam suatu aset diakui melalui perhitungan fisik suatu persediaan, namun pengurangan dalam akun piutang dagang tidak berkurang.
3. risiko kecurangan pembelian dan utang usaha
pengurangsajian utang yang disengaja umumnya mengakibatkan salah saji dalam pembelian dan beban pokok penjualan serta lebihsaji dalam laba bersih
BAGIAN RISIKO LAINNYA
1. aset tetap
2. beban gaji
JASA AUDIT DAN ASSURANCE - ALVIN A. ARENS
Selasa, 27 Februari 2018
PENGERTIAN AKTIVA TETAP DAN PENYUSUTANNYA ( PENGERTIAN SINGKAT)
Minggu, 15 Oktober 2017
Penggolongan Jenis Pajak
Penggolongan Jenis Pajak
A. Menurut sifatnya
1. Pajak langsung
Pajak yang bebannya harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak boleh dilimpahkan kepada orang lain serta dikenakan secara berulang-ulang pada waktu tertentu, misal pajak penghasilan. 2. Pajak tidak langsung
Pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada orang lain dan hanya dikenakan pada hal-hal tertentu atau peristiwa-peristiwa tertentu saja, Misal pajak pertambahan nilai.
B.Menurut sasaran objeknya
1. Pajak subjektif
Pajak yang dikenakan dengan pertama-tama memperhatikan keadaan wajib pribadi (subjeknya).
Setelah diketahui keadaan subjeknya barulah diperhatikan keadaan objektifnya sesuai gaya pikul apakah dapat dikenakan pajak atau tidak.
Misal pajak penghasilan
2. Pajak objektif
Pajak yang pertama-tama memperhatikan/melihat objeknya baik berupa keadaan perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak. Setelah diketahui objeknya barulah dicari subjeknya yang mempynyai hubungan hukum dengan objek yang telah diketahui misalnya pajak pertambahan nilai.
C.menurut lembaga pemungutnya
1. Pajak pusat jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh departement keuangan cq. Direktorat jendral pajak.
Hasil pemungutan pajak pusat dikumpulkan dan dimasukkan sebagai bagian dari penerimaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Jenis pajaknya
- pajak penghasilan
- pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah
- pajak bumi dan bangunan
- pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
- bea materai
2. Pajak daerah
Jenis pajak yang yang dipungut oleh pemerintah daerah yamg dalam sehari-haru dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda).
Hasil pemungutan ini dikumpulkan dan dimasukkan sebagai bagian dari penerimaan anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD)
Jenis pajaknya
- Pajak daerah Tk I :
a. Pajak kendaraan bermotor
b. Bea balik nama kendaraan bermotor
c. Pajak bahan vakar kendaraan bermotor
- Pajak daerah Tk II
a. Pajak hotel dan restoran
b. Pajak hiburan
c. Pajak reklame
d. Pajak penerangan jalan
e. Pajak pengambilan dab pengolahan bahan galian golongan C
f. Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
Selain memungut pajak, pemerintah daerah juga melakukan pemungutan dengan nama retribusi yaitu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan, yang terdiri atas tiga jenis retribusi:
1. Retribusi jasa umum
2. Retribusi jasa usaha
3. Retrubusi perizinan tertentu
Sumber : Hukum pajak, Wirawan B. Ilyas, Richard Burton
Kamis, 05 Oktober 2017
Fungsi Pajak
Fungsi Pajak
Dalam literatur pajak sering disebutkan bahwa fungsi pajak ada dua yaitu fungsi budgeter dan fungsi regulerend. Namun dalam perkembangannya ditambah 2 fungsi lagi yaitu fungsi demokrasi dan fungsi redistribusi.
- Fungsi budgeter adalah
fungsi yang letaknya di sektor publik, yaitu untuk mengumpulkan uang pajak sebanyak-banyaknya sesuai dgn UU yang berlakuyang pada waktunya akan digunakan untuk pengeluaran-pengeluaran negara, yaitu pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan dan bila ada sisa ( surplus ) akan digunakan sebagai gabungan pemerintah untuk investasi pemerintah.
- Fungsi Regulerend adalah
Suatu fungsi bahwa pajak-pajak tersebut akan digunakan sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yg letaknya diluar bidang keuangan.
-Fungsi demokrasi
Fungsi yang merupakan salah satu penjelmaan atau wujud sistem gotong royong, termasuk kegiatan pemerintahan dan pembangunan demi kemaslahatan manusia.
- Fungsi Redistribusi
Menekankan pada unsur pemerataan dan keadilan dalam masyarakat
Sumber : hukum pajak, Wirawan B. Ilyas, Richard Burton
Senin, 02 Oktober 2017
Pengertian Pajak, Retribusi, dan Sumbangan
Pajak
Pegertian pajak dapat disimpulkan bahwa ada 5 unsur yang melekat dalam pengertian pajak :
1. Pembayaran pajak harus berdasarkan undang-undang
2. Sifatnya dapat dipaksakan
3. Tidak ada kontra-prestasi ( imbalan ) yang langsung dapat dirasakan oleh pembayar pajak
4. Pemungutan pajak dilakukan oleh negara baik oleh pemerintah pusat Maupun daerah ( tidak boleh di pungut oleh swasta)
5. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah, ( rutin dan pembangunan) bagi kepentingan masyarakat umum.
Retribusi
Unsur yang melekat pada retribusi
1. Pungutan retribusi harus berdasarkan Undang Undang
2. Sifat pungutannya dapat dipaksakan
3. Digunakan untuk pengeluaran dalam masyarakat umum
4. Pemungutannya dilakukan oleh negara
5. Kontra-prestasi ( imbalan ) langsung dapat dirasakan oleh pembayar retribusi.
Umunya pungutan atas retribusi diberikan atas pembayaran berupa jasa, atau pemberian izin tertentu yang disediakan atau di berikan oleh pemerintah kepada setiap orang atau badan.
Misal pembayaran aliran listrik dll.
Karna kontra-prestasinya dapat langsung dirasakan, maka dari sudut sifat paksaannya lebih mengarah pada hal yang bersifat ekonomis. Artinya bila seseorang atau badan tidak mau membayar retribusi maka manfaat ekonominya langsung bisa dapat dirasakan, namun apabila manfaat ekonomisnya sudah dirasakan tapi retribusinya tidak dibayar, maka secara yudiris pelunasannya dapat dipaksakan, seperti halnya pajak.
Sumbangan
Sumbangan biasanya tidak diartikan untuk kepentingan pengeluaran-pengeluaran yang dikelola pemerintah, tetapi dilakukan oleh dan untuk kepentingan sekelompok masyarakat tertentu dan tidak memerlukan dasar hukum pungutannya berdasarkan undang-undang serta unsur paksanya pun tidak ada. Misal sumbangan pembagunan tempat ibadah dll.
Sumber : Hukum Pajak, Wirawan B. Ilyas & Richard Burton