counter

Kamis, 05 Oktober 2017

Fungsi Pajak

Fungsi Pajak

Dalam literatur pajak sering disebutkan bahwa fungsi pajak ada dua yaitu fungsi budgeter dan fungsi regulerend. Namun dalam perkembangannya ditambah 2 fungsi lagi yaitu fungsi demokrasi dan fungsi redistribusi.
- Fungsi budgeter adalah
fungsi yang letaknya di sektor publik, yaitu untuk mengumpulkan uang pajak sebanyak-banyaknya sesuai dgn UU yang berlakuyang pada waktunya akan digunakan untuk pengeluaran-pengeluaran negara, yaitu pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan dan bila ada sisa ( surplus ) akan digunakan sebagai gabungan pemerintah untuk investasi pemerintah.
- Fungsi Regulerend adalah
Suatu fungsi bahwa pajak-pajak tersebut akan digunakan sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yg letaknya diluar bidang keuangan.
-Fungsi demokrasi
Fungsi yang merupakan salah satu penjelmaan atau wujud sistem gotong royong, termasuk kegiatan pemerintahan dan pembangunan demi kemaslahatan manusia.
- Fungsi Redistribusi
Menekankan pada unsur pemerataan dan keadilan dalam masyarakat

Sumber : hukum pajak, Wirawan B. Ilyas, Richard Burton

Tidak ada komentar:

Posting Komentar