Pajak
Pegertian pajak dapat disimpulkan bahwa ada 5 unsur yang melekat dalam pengertian pajak :
1. Pembayaran pajak harus berdasarkan undang-undang
2. Sifatnya dapat dipaksakan
3. Tidak ada kontra-prestasi ( imbalan ) yang langsung dapat dirasakan oleh pembayar pajak
4. Pemungutan pajak dilakukan oleh negara baik oleh pemerintah pusat Maupun daerah ( tidak boleh di pungut oleh swasta)
5. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah, ( rutin dan pembangunan) bagi kepentingan masyarakat umum.
Retribusi
Unsur yang melekat pada retribusi
1. Pungutan retribusi harus berdasarkan Undang Undang
2. Sifat pungutannya dapat dipaksakan
3. Digunakan untuk pengeluaran dalam masyarakat umum
4. Pemungutannya dilakukan oleh negara
5. Kontra-prestasi ( imbalan ) langsung dapat dirasakan oleh pembayar retribusi.
Umunya pungutan atas retribusi diberikan atas pembayaran berupa jasa, atau pemberian izin tertentu yang disediakan atau di berikan oleh pemerintah kepada setiap orang atau badan.
Misal pembayaran aliran listrik dll.
Karna kontra-prestasinya dapat langsung dirasakan, maka dari sudut sifat paksaannya lebih mengarah pada hal yang bersifat ekonomis. Artinya bila seseorang atau badan tidak mau membayar retribusi maka manfaat ekonominya langsung bisa dapat dirasakan, namun apabila manfaat ekonomisnya sudah dirasakan tapi retribusinya tidak dibayar, maka secara yudiris pelunasannya dapat dipaksakan, seperti halnya pajak.
Sumbangan
Sumbangan biasanya tidak diartikan untuk kepentingan pengeluaran-pengeluaran yang dikelola pemerintah, tetapi dilakukan oleh dan untuk kepentingan sekelompok masyarakat tertentu dan tidak memerlukan dasar hukum pungutannya berdasarkan undang-undang serta unsur paksanya pun tidak ada. Misal sumbangan pembagunan tempat ibadah dll.
Sumber : Hukum Pajak, Wirawan B. Ilyas & Richard Burton
Tidak ada komentar:
Posting Komentar